JAMBERITA.COM - Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas 900 ribu ha yang tersebar di 3 kabupaten, yaitu Muara Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Merujuk pada Kesatuan Hidrologi Gambut, kawasan gambut Jambi di bagi ke dlam 14 KHG yang terdiri dari 549 ribu ha dengan funsgi lindung dan 354 ribu ha dengan fungsi budidaya.
Kesatuan Hidrologi Gambut merupakan ekosistem gambut yang berada di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dengan laut, dan/atau pada rawa.
Fungsi Lindung dapat dimanfaatkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan jasa lingkungan. Sedangkan fungsi budidaya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Dalam pemanfaatan ini tentu harus mengacu pada kejelasan masing-masing kawasan dengan adanya peta acuan. Saat ini KLH melalui Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut telah menyusun penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG).
“Setelah melakukan inventarisasi kesatuan hdrlogi gambut, sepanjutnya perlu perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungannya dalam kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberi kewenangan atas lahan gambut,”kata Huda Achsani dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut pada acara Rapat Koordinasi Para Pihak dan Kosultasi Publik Pengelolaan Gambut Berkelanjutan yang di selenggarakan Komunitas Konservasi Indonesia WARSI di Aula Bappeda Tanjung Jabung Timur.
Huda menyebutkan untuk fungsi kawasan menjadi sangat penting untuk menjadi acuan alam pemanfaatan kawasan. Hal ini perlu dilakukan untuk mememulihkan gambut, termasuk pada kawasan yang sudah mendapatkan izin di lahan gambut. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hdup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2017, para penggiat gambut harus melakukan inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut. “Perusahaan yang berada di lahan gambut harus melakukan inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan supervisi dari DIRJEN PPKL,” kata Huda.
Jika dalam inventarisir ini ditemukan kawasan gambut dengan fungsi lindung namun terlanjur dijadikan budi daya, maka perusahaan berkewajiban untuk melakukan pemulihan. Caranya dengan melakukan restorasi hidrologi, rehabilitasi vegetasi dan suksesi alam.
Direktur KKI WARSI Rudi Syaf menjelaskan pengembalian fungsi kawasan gambut menjadi sangat penting untuk memulihkan daya dukung ekosistem gambut. Untuk mempertegas fungsi kesatuan gambut ini dengan peta detail. Saat ini Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian – Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian sejak 2016 telah melaksanakan Penyusunan Peta Tanah (Peta Gambut) Skala 1:50.000. Peta ini menyediakan data dan informasi sumberdaya lahan gambut terkini skala, luas dan sebaran lahan gambut di seluruh Indonesia yang akan menjadi rujukan kebijakan satu peta. Namun sayangnya hingga kini peta ini masih belum dipublikasi.
“Kita mendorong pemerintah untuk segera memfinalkan peta dengan skala yang lebih detail, sehingga masyarakat dan pengelola kawasan gambut memiliki kepastian untuk mengelola kawasannya,” Rudi.
Dijelaskannya jika peta ini sudah selesai dan memperlihatkan masing-masing kawasan beserta fungsinya, maka untuk kawasan lindung harus dikembalikan ke fungsinya, dipulihkan. “Sedangkan untuk kawasan gambut yang memang sudah fungsi budidaya, silahkan tetap dikelola dengan memperhatikan sistem hidrologi gambut,” kataya.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melalui Asisten III Eriswar menyebutkan kepastian kawasan gambut ini sangat diperlukan pemerintah daerah. Sehingga bisa memastikan perencanaan pembangunan di wilayahnya. “Bupati sudah berulang kali meminta kepastian, mana yang kawasan lindung dan mana yang budi daya, sehingga masyarakat kami juga punya kepastian dalam mengelola kawasan,” kata Eriswar.(*/sm)
Rapat Anggota KONI, Kadiskepora Provinsi Jambi Sampaikan Arahan Fachrori
DP3AP2 Provinsi Jambi kembali Terima Penghargaan dari Wapres RI JK
Kapolda Jambi Dampingi Pangdam II Sriwijaya Hadiri Jalan Bersama HUT Infantri ke 70
Kumpulkan Camat Se Provinsi Jambi, Fachrori : Jaga Netralitas saat Pemilu 2019


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


